Anda memasuki Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi

KEJATI JABAR AKAN PERIKSA PEJABAT KEMENAG KANWIL JABAR SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA BOS

0

Kejati Jabar akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi guna menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan soal ujian madrasah di Kemenag Kanwil Jabar. Penyidik Kejati Jabar masih terus mendalami perkara ini.
“Belum masih (penyidikan) umum. Tujuan penyidikan mencari siapa tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil diruang kerjanya, Sabtu (24/4/2021).
Kejati Jabar tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Dalam proses penyidikan, menurut Dodi, sejumlah pihak akan dipanggil untuk diperiksa. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara marathon mulai pekan depan.
“Minggu depan setiap hari saksi tetap dipanggil. Kami memeriksa saksi untuk menentukan siapa tersangka. Karena sekarang kan penyidikan umumnya sudah keluar,” ujar Dodi.
Soal siapa saja saksi yang akan diperiksa tim penyidik belum bisa mengungkapkan. Namun berdasarkan modus yang diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar sebelumnya, ada keterlibatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan soal ujian. Sehingga, kata Dodi, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diperiksa termasuk dari KKM.
“Tidak menutup kemungkinan karena ada keterlibatan seperti itu. Jadi jelas pasti akan dimintai keterangan,” ucap Dodi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jabar. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018.
Dalam perkara ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.

Share.

Leave A Reply