Tampil sebagai pembicara dalam FGD Legal Counsil Pertamina di Hotel Pullman Bandung, pada hari Senin, 29 November 2021, Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana melakukan bedah buku Business Judgement Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD yang merupakan hasil karya beliau sendiri.
Saat ini, aksi korporasi dalam business judgement rule banyak beririsan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Perdebatan antara adanya tindak pidana yang dibungkus dengan keputusan bisnis sehingga muncul corruption by design dapat terjadi.
Dalam mengantisipasinya perlu untuk mengedepankan :
1. Duty of care (Kehati-hatian)
2. Duty of loyalty (Patuh dan setia terhadap perseroan)
3. Duty of skill (Keahlian dan profesional
4. Duty of dilligence (Melakukan yang terbaik untuk perusahaan)
5. Duty of lawfully (Bekerja dalam batas kewenangan dan aturan).
Seluruh kondisi tersebut harus dilandaskan integritas dan prinsip kepercayaan dalam pengurus perusahaan mulai dari komisaris, direksi hingga organ perusahaan lainnya.