Anda memasuki Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi

Reformasi Birokrasi

REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI
Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI diluncurkan pada 18 September 2008. Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini berpedoman pada pada ketentuan/ peraturan/ juklak yang dikeluarkan oleh MENPAN. Sebagai persiapan pelaksanaan RB, pada bulan Juni 2008 Jaksa Agung  telah melaporkan  kepada Presiden RI tentang rencana launching Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Kemudian pada bulan Agustus 2009 Jaksa Agung membentuk Tim Pengarah  Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dimana Wakil Jaksa Agung sebagai Ketua Tim Pengarah.

Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya bukanlah hal yang baru sama sekali. Jauh sebelum Panduan Reformasi Birokrasi dirampungkan, Kejaksaan telah mencanangkan program Pembaruan, tepatnya pada hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2005. Sebagai hasil dari Program Pembaruan pada tanggal 12 Juli 2007, telah ditandatangani 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mencakup pembaruan di bidang Rekrutment, Pendidikan dan Pelatihan, Standard Minimum Profesi Jaksa, Pembinaan Karir, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di bidang Pengawasan. Maka bila dilihat dari panduan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan MENPAN, keenam program pembaruan ini merupakan modal yang sangat besar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya merupakan reformasi yang sifatnya lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi.

Faktor lain yang menjadi latar belakang dilaksanakannya Reformasi Birokrasi Kejaksaan saat ini adalah Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang mana lembaga penegak hukum dan lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara menjadi prioritas pertama pelaksanaan. Setelah Mahkamah Agung, Departemen Keuangan dan BPK, sebagai lembaga penegak hukum yang melayani kepentingan publik maka Kejaksaan merupakan prioritas selanjutnya dari Reformasi Birokrasi pemerintah. Hal ini sangat wajar mengingat kepastian hukum dan penegakan hukum merupakan faktor utama dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setelah citra Kejaksaan sempat tercoreng akibat tindakan salah satu oknum Jaksa yang berdampak pada citra institusi secara menyeluruh, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Kejaksaan percaya bahwa dibalik setiap tantangan akan ada sebuah hikmah besar bila kita mampu berbenah din. Apa yang terjadi pada Kejaksaan bukanlah persoalan yang hanya melanda institusi penegak hukum, ada persoalan fundamental yang terkait dengan profesionalitas dan integritas seorang penegak hukum yaitu dukungan sistem yang lebih rapi, kredibel dan akuntabel. Salah satu diantaranya menyangkut kesejahteraan aparat penegak hukum.

Sebagaimana kita ketahui aparat penegak hukum seperti Hakim, Jaksa dan Polisi merupakan Pegawai Negeri Sipil. Di banyak negara, aparat penegak hukum merupakan pejabat negara yang dibedakan dengan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu melalui Reformasi Birokrasi inilah sistem reward dan kesejahteraan aparat Kejaksaan akan ditingkatkan sehingga sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup yang layak dan tuntutan lain dalam menjalankan profesi dengan, integritas tinggt, akuntabel dan terhormat. Lebih jauh lagi melalui Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini diharapkan akan tercipta suatu organisasi modern yang mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum, melalui perubahan sistem yang mencakup pembenahan kelembagaan, bisnis proses dan sumber daya manusia.

Landasan Hukum

  1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN;
  3. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian;
  4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  6. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan;
  7. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
  8. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Nasional;
  9. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
  10. Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
  11. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; vPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  12. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
    Menengah Nasional;
  13. Keputusan Jaksa Agung Rl Nomor: KEP-115/JA/10/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Rl sebagaimana telah dirubah, terakhir dengan Keputusan Jaksa Agung Rl Nomor: KEP- 558/A/JA/12/2003.

Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI

Pelaksanaan program Reformasi Kejaksaan berpedoman pada ketentuan/ peraturan/ juklak yang dikeluarkan oleh MENPAN yaitu Peraturan MENPAN No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
1. Visi Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Tercapainya aparat Kejaksaan yang profesional dan berintegritas berlandaskan nilai-nilai luhur Satya Adhi Wicaksana demi terciptanya kepastian hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tahun 2025
2. Misi Reformasi Birokrasi Kejaksaan :

  1. Membentuk dan atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum tata kelola Kejaksaan yang baik
  2. Memodernisasi birokrasi kejaksaan dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Mengembangkan budaya, nilai kerja dan perilaku pegawai Kejaksaan yang positif
  4. Mengadakan restrukturisasi organisasi (kelembagaan) Kejaksaan
  5. Mengadakan relokasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk perbaikan sistem remunerasi –
  6. Menyederhanakan sistem kerja, prosedur dan mekanisme kerja
  7. Mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif.

3. Tujuan Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Tujuan umum Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Secara umum, Reformasi Birokrasi Kejaksaan ditujukan untuk membangun/membentuk profil dan perilaku pegawai Kejaksaan dengan :

  1. Integritas tinggi yaitu perilaku pegawai Kejaksaan yang senantiasa dalam bekerja menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas (kejujuran, kesetiaan, komitmen) serta menjaga keutuhan pribadi
  2. Produktivitas tinggi dan bertanggung jawab yaitu hasil optimal yang dicapai oleh pegawai Kejaksaan dari serangkaian program kegiatan yang inovatif, efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya yang ada serta ditunjang oleh dedikasi dan etos kerja yang tinggi
  3. Kemampuan memberikan pelayanan yang prima yaitu kepuasan yang dirasakan oleh publik sebagai dampak positif dari hasil kerja birokrasi yang profesional, berdedikasi dan memiliki standar nilai moral yang tinggi pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat

Tujuan khusus Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Adapun tujuan khusus dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan adalah untuk membangun/membentuk:

  1. Birokrasi yang bersih
    yaitu birokrasi Kejaksaan yang bekerja atas dasar aturan dan nilai nilai yang dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela (mal-administrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Birokrasi yang efisien, efektif dan produktif
    yaitu birokrasi Kejaksaan yang mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu, tenaga dan biaya).
  3. Birokrasi yang transparan
    yaitu birokrasi Kejaksaan yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
  4. Birokrasi yang melayani masyarakat
    yaitu birokrasi Kejaksaan yang tidak minta dilayani masyarakat, tetapi birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada publik
  5. Birokrasi yang akuntabel
    yaitu birokrasi Kejaksaan yang bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas setiap proses dan kinerja atau hasil akhir dari program maupun kegiatannya sehubungan dengan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan sesuai dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

4. Sasaran Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Secara umum, sasaran Reformasi Birokrasi Kejaksaan adalah mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) serta sistem manajemen. Secara khusus, sasaran yang ingin dicapai mencakup berbagai segi yaitu:

  1. Kelembagaan (organisasi), dengan membentuk Organisasi Kejaksaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right size)
  2. Budaya organsasi, dengan membentuk Birokrasi Kejaksaan yang profesional dan memilki kinerja yang tinggi
  3. Ketatalaksanaan, dengan membangun sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, sesuai dengan prinsip prinsip good governance.
  4. Regulasi dan deregulasi, dengan menciptakan birokrasi Kejaksaan yang menjalankan regulasi dan deregulasi secara lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif
  5. Sumber daya manusia, dengan menciptakan SDM Kejaksaan yang berintegritas, kompeten, profesionai, berkinerja tinggi, sejahtera dan terhormat.

Faktor Penentu Keberhasilan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan pada dasarnya tidak berangkat dari titik nol, gagasan, kesadaran dan komitemen untuk melakukan reformasi telah tumbuh dan berkembang sejak lama dan kemudian memperoleh penguatan dengan dicanangkannya Agenda Pembaruan Kejaksaan pada tahun 2005. Fakta sejarah ini memberikan dasar dan fundamen untuk mendorong keberhasilan percepatan program reformasi birokrasi kejaksaan. Beberapa faktor penentu yang sangat mempengaruhi keberhasilan reformasi birokrasi kejaksaan, antara lain adalah :

  1. Kemauan dan komitmen politik yang kuat mulai dari pimpinan tertinggi Kejaksaan Rl sampai dengan level pimpinan terendah dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan;
  2. Rasa kepemilikan terhadap program Pembaruan Kejaksaan semakin kuat;
  3. Adanya persamaan persepsi, kepahaman, pandangan, dan cara berpikir setiap insan Kejaksaan bahwa Reformasi Birokrasi harus dijalankan demi peningkatan kualitas hidup seluruh pegawai Kejaksaan;
  4. Konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus dijalankan sesuai dengan rancangan induk Reformasi Birokrasi dan Peraturan Perundang-undangan yang ada;
  5. Tersedianya dukungan dana untuk pelaksanaan seluruh program Reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  6. Dukungan dan partisipasi masyarakat.
  7. Program Percepatan (Quick Wins) yang jelas dan terarah yang terdiri dari :
    1. Percepatan penanganan perkara dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penegakan hukum
    2. Ketersediaan akses informasi perkara kepada publik
    3. Transparansi penanganan pengaduan masyarakat
  8. Program Komunikasi Terpadu
    1. Program Komunikasi Internal (Pembenahan komunikasi internal antar unit)
    2. Program Komunikasi Eksternal (Pembenahan komunikasi dengan stakeholders Kejaksaan)
    3. Pembenahan sistem informasi publik, website Kejaksaan

Struktur Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan

Untuk melaksanakan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Tahap I, kejaksaan telah membentuk Tim, sebagai berikut:

  • Tim Pengarah dan Sekretariat
  • Tim-Tim Tehnis
  • Tim Asistensi