Anda memasuki Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi

Beberapa Saksi Diperiksa terkait Kasus Pembobolan BRI Tambun

0

Bandung, 28 November 2019

Sidang lanjutan dugaan pembobolan Bank BRI Cabang Tambun yang dilakukan oleh terdakwa EP (41) selaku Asisten Manager Operasional dan Layanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/11/19).

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak BRI Cabang Tambun. Ketiga saksi tersebut yakni Erwin Rifanie (Supervisor), Desi Susanti (Teller) dan Meita Sarah (Customer Service). Dalam kesaksiannya, Erwin mengaku mendapatkan laporan dari seorang supervisor BRI Cabang Tambun tentang transaksi pembukuan mencurigakan. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan ke kantor Pusat Bank BRI untuk dilakukan audit internal.

“Saya dapat laporan ada beberapa aliran dari beberapa rekening, Ada yang masuk rekening giro PT Dika, itu pun saya lihat pengurusnya atas nama Ermansyah Putra,” katanya.

Menurutnya, dana yang masuk ke rekening PT Dika sekitar Rp 5 miliar. “Saya menemukan pada tanggal 17 Oktober 2018 ada pengambilan dan dipindahkan dananya ada tiga kali, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar lagi, terus Rp 1 miliar ke rekening giro PT Dika,” Ujar Erwin.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa EP didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Kantor Cabang BRI Tambun Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu Agustus 2018 s/d Januari 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 12,04 miliar. EP saat itu selaku Asisten Manager Operasional dan Layanan (AMOL) di Kantor Cabang BRI Tambun.

Dari hasil audit internal BRI, ditemukan beberapa transaksi yang dilakukan Terdakwa tanpa ada dokumen sumber dan tidak sesuai dengan kewenangannya. Terdakwa menyalahgunakan kas induk di BRI Cabang Tambun yang mengakibatkan ketekoran kas sebesar Rp 1,47 miliar, menyalahgunakan rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp 8,83 miliar, menyalahgunakan 3 (tiga) rekening deposito sebesar Rp 3,5 miliar dan Saldo menggantung pada rekening Persekot Intern-Perantara Money Changer sebesar Rp 54 juta

Sehingga jika ditotal jumlah kerugian BRI Kantor Cabang Tambun adalah sebesar Rp 13,86 miliar. Dalam proses penyidikan, terdakwa telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 1,82 miliar, sehingga total kerugian BRI Kantor Cabang Tambun setelah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa EP adalah sebesar Rp 12,04 miliar.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Zm/gaF)

Share.

Leave A Reply