Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan dinas tersebut, D sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Kajari Kab. Cirebon) Hutamrin penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dikarenakan keduanya diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg. Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah.
Lanjut Hutamrin “Gabah sebanyak 80.719 kg digiling menjadi beras dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat dan sebanyak 21.000 kg beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta tersebut,” Hutamrin, mengatakan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan. Hal itu disampaikan Hutamrin dalam konferensi pers di aula kantor Kejari Kab. Cirebon, Selasa (9/3/2021).
“Berdasarkan fakta pemeriksaan, M dan D kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D,” tutur Hutamrin.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mendapatkan bukti-bukti terkait aliran dana ke tersangka M dan D dari pihak swasta. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan beberapa barang bukti, kata Hutamrin.
“Penetapan tersangka ini tidak serta merta, tapi memalui proses sesuai KUHAP yang harus ditaati. Jadi, kami telah melaksanakan sesuai KUHAP dalam penetapan kedua tersangka itu,” tuturnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut masih belum dilakukan penahanan. Jika dipandang perlu, penyidik akan melakukan pemanggilan dan langkah-langkah lain untuk dilakukan penahanan, tutup Hutamrin./gaF.zM.
KEJARI KABUPATEN CIREBON TETAPKAN KADIS KETAHANAN PANGAN DAN KASI CADANGAN PANGAN KAB. CIREBON JADI TERSANGKA
0
Share.