Anda memasuki Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun

0

Bandung, 9 Juli 2019

Majelis hakim PN Kota Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan tahanan kepada Habib Bahar bin Smith. Putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Edison Muhamad menyatakan bahwa terdakwa Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jl. Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Majelis hakim menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki yang dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018 hingga kedua korban mengalami luka berat pada beberapa bagian anggota tubuh.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kab. Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim berpendapat bahwa, selama persidangan, Terdakwa berlaku sopan serta mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah vonis dibacakan baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Sidang vonis selesai sekitar pukul 13.30 Wib. zM/gaF

Share.

Leave A Reply