Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Kab. Bandung menerima penyerahan barang bukti dan tersangka a.n Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustansi dari Penyidik Polda Jabar, Kamis pagi (17/2) di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Keduanya disangka melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana yakni melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan ujaran kebencian.
Selain penyerahan tersangka, penyidik juga melakukan penyerahan barang bukti berupa flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun youtube a.n TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya terhadap Terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari, sedangkan Terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.
Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini sedang tingginya kasus Covid-19 di wilayah Kota Bandung. Seluruh proses Tahap II dengan memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Tahap II telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu.