Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana mengikuti prosesi dan pemindahan makan Alm. Mr. Raden Gatot Taroenamihardja (Jaksa Agung RI Pertama dan Kelima) dari TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan ke Pusara Adhyaksa Pondok Rajeg, Kab. Cibinong, Kamis pagi (25/11).
Prosesi/upacara pemindahan makam tersebut dipimpin oleh inspektur upacara Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi dan diikuti oleh para Jaksa Agung Muda, Kabandiklat, para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan keluarga dari alm. Mr. Raden Gatot Taroenamihardja.
Gatot Taroenamihardja menjabat sebagai Jaksa Agung pertama periode 12 Agustus 1945 hingga 22 Oktober 1945. Beliau kembali terpilih sebagai Jaksa Agung kelima menggantikan R. Soeprapto dengan masa tugas 1 April 1959 hingga 22 September 1959.
Peemindahan makan Gatot Taroenamihardja sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya yang dikenal sebagai jaksa yang berani menegakkan hukum di tanah air.
Pemindahan tersebut dilakukan agar makam Jaksa Agung yang pertama itu berada di bawah kepengurusan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).