Bandung, 23 Juli 2018
Sebagai penutup rangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 tahun 2018 yang telah dilaksanakan beberapa saat yang lalu, Kajati Jawa Barat Raja Nafrizal mengadakan konferensi pers bersama awak media yang berasal dari media lokal dan nasional terkait dengan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat periode Januari-Juni 2018, pada Senin siang (23/7) di ruang Adhyaksa I Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam paparannya, Kajati menyampaikan capaian kinerja setiap bidang. Mulai dari bidang pembinaan, sepanjang periode Januari-Juni 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp 29.981.810.843,- atau sebesar 50,61 % dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp 59.243.329.000,-. Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 46.566.651.213,- dari target penerimaan sebesar Rp 13.139.418.000,- atau sebesar 288,04 %.
Untuk bidang Intelijen, pelaksanaan kegiatan penerangan sebanyak 33 kegiatan dengan jumlah peserta 2.636 orang, kegiatan Penyuluhan Hukum sebanyak 23 kegiatan dengan jumlah peserta 1.365 orang, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 49 kegiatan dengan jumlah peserta 9.148 siswa, Program Jaksa Menyapa sebanyak 16 kegiatan, kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebanyak 2 kegiatan, Program Tabur 31.1 (tangkap buron) sebanya 11 DPO dari target DPO sebanyak 36 orang, dan kegiatan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) sebanyak 634 kegiatan di 119 instansi, dengan nilai pengawalan dan pengamanan sebesar Rp 71.882.340.402.907,- (tujuh puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus empat puluh juta empat ratus dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Dari kegiatan pengawalan dan pengaman tersebut, terdapat beberapa kegiatan pengawalan dan pengaman yang dilakukan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu pengawalan dan pengamanan pekerjaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh PT. PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia), pengawalan dan pengamanan pekerjaan pembangunan Bendungan Leuwi Keris dan Bendungan Sadawarna.
Sedangkan untuk Bidang Tindak Pidana Umum, sepanjang periode Januari-Juni 2018 telah menerima sebanyak 296 SPDP di mana dari keseluruhan jumlah tersebut yang dilanjutkan dengan penerimaan berkas perkara tahap pertama sebanyak 212 dan diselesaikan sebanyak 201 perkara yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Tahap dua sebanyak 176 perkara.
Kemudian untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang periode Januari-Juni 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah menangani penyelidikan perkara korupsi sebanyak 27 perkara, jumlah penyidikan sebanyak 20 perkara dan Jumlah penuntutan sebanyak 47 perkara dengan perincian 24 perkara berasal dari penyidik Polri dan 23 perkara berasal dari penyidik Kejaksaan. Adapun jumlah perkara tindak pidana khusus yang telah dieksekusi sebanyak 5 perkara dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.744.382.921,-.
Terkait dengan Bidang Datun, selama periode Januari-Juni 2018 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara, berupa uang pengganti yang berhasil ditagih sebesar Rp 197.128.461,-, pemulihan kekayaan/keuangan Negara yang berhasil ditagih sebesar Rp 422.964.968,-, dan memenangkan perkara gugatan perdata di tingkat pertama dalam mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia menghadapi permohonan keberatan atas peniaian ganti rugi pengadaan lahan trase Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung di Pengadilan Negeri Karawang senilai Rp 1.310.339.641.712 (satu trilyun tiga ratus sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah). Selain itu, Bidang Datun juga telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) sebanyak 11 kegiatan dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat sebanyak 33 MoU.
Terkahir untuk Bidang Pengawasan, selama periode Januari-Juni 2018, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memproses dan menjatuhkan hukuman terhadap 19 orang pegawai baik pegawai tata usaha maupun jaksa yang terdiri dari 8 (delapan) orang pegawai tata usaha dan 11 (sebelas) orang jaksa dengan jenis hukuman yang beragam yaitu hukuman ringan sebanyak 3 (tiga) orang, hukuman sedang sebanyak 7 (tujuh) orang dan hukuman berat sebanyak 9 (sembilan) orang. (Zm/gaF)