Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia memberikan penghargaan Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan.
Menurut Arist Merdeka Sirait Jaksa Penuntut Umum telah menerapkan secara maksimal UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Nantinya putusan ini diharapkan akan menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum dan mengingatkan siapapun yang akan mekakukan tindakan kejahatan terhadap anak akan dihukum berat.
Kajati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana yang juga ketua Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Herry Wirawan mengungkapkan penanganan perkara ini adalah hasil kerja bersama jajaran Kejati Jawa Barat.
Seluruh pihak melibatkan seluruh stake holder untuk dapat membantu menyelamatkan masa depan anak korban dalam perkara tersebut.
Jaksa tidak hanya menuntut dalam penegakan hukum tapi harus memikirkan nasib korban untuk mendapatkan kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga membuatkan Rumah Aman Simpati Adhyaksa di Sumedang dan Kampung Adhyaksa di Purwakarta.
Kajati berharap anak-anak dijauhkan dari stigma dan beban atas seluruh permasalahan hukum yang dihadapi. Kajati menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya juga berbagai pihak juga termasuk media yang mendukung dalam penyelesaian perkara Herry Wirawan ini.
Kegiatan ini berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lantai 8 pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022.