Pada hari Rabu 29 September 2021, Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penahanan, kali ini adalah terhadap tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu dan tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Aspidsus Kejati Jabar Riyono, SH.M.Hum mengatakan kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “ Dan kepada kedua tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.