Setelah melakukan penetapan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Financial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Tersangka yang diketahui kepala cabang PT. Berdikari Insurance Bandung berinisial MT.
MT ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (28/9/2021). Usai menjalani pemeriksaan, MT dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
Saat itu, PT Posfin melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT CM. Namun ternyata pembayaran premi di markup dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000.
Pembayaran premi asuransi untuk penjaminan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (BKU) atas proyek kerja sama dengan PT Posfin. Aspidsus Kejati Jabar Riyono, SH. M. Hum mengatakan “Pembayarannya disebabkan pada PT Posfin dan di markup sebesar Rp 2,8 miliar,” tutur Riyono.
Pembayaran tersebut selanjutnya oleh kepala PT CM pembayaran tersebut di transfer ke rekening pribadi MT dan dua rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta. “Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta,” kata dia.
Sisa uang dari hasil markup Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan oleh PT Posfin dikurangi premi yang diterima PT Berdikari itu ternyata dibagi-bagi ke beberapa orang termasuk ke tersangka MT dan RDC. MT mendapat bagian Rp 260 juta dan RDC Rp 222 juta.
Atas kasus ini, MT dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riyono mengatakan “ aliran dana ini juga masih dikembangkan. Karena diduga ada pihak lain yang juga menerima aliran duit tersebut. “Tentu saja ada (pihak lain yang menerima) namun belum bisa disebutkan, nanti bagian pengembangan,”