Anda memasuki Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi

Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejati Jabar Langsung Tahan Tersangka EP

0

Bandung, 24 Juni 2019

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka berinisial EP selaku Asisten Manager Operasional dan Layanan (AMOL) Kantor Cabang BRI Tambun Kab. Bekasi pada Selasa malam (24/6). EP langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik tertanggal 24 Juni 2019.

Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dari tadi siang dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib, EP digiring ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

EP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kantor Cabang BRI Tambun Kab. Bekasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang selama kurun waktu Agustus 2018 s.d Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar lebih kurang Rp 12 miliar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis, EP melakukan modus kejahatannya dengan menyalahgunakan Kas Induk di Kantor Cabang BRI Tambun sebesar Rp 1,47 miliar, kemudian menyalahgunakan Rekening Rupa-rupa Aktiva Valas sebesar Rp 8,83 milyar dan penyalahgunaan 3 (tiga) rekening deposito nasabah sebesar Rp 3,5 miliar. Selain itu ditemukan saldo menggantung pada rekening Persekot Intern Perantara Money Changer Rupiah sebesar Rp 54 juta.

“Jadi atas penyalahgunaan yang dilakukan tersangka, total keseluruhan kerugian yang dialami oleh BRI sebesar Rp 13,86 miliar.” ujar Kasipenkum.

“Akan tetapi sebelumnya, dari total kerugian Bri tersebut, EP telah mengembalikan sebesar Rp 1,72 miliar kepada BRI, sehingga sisa kerugian keuangan negara cq BRI yang belum dikembalikan sebesar Rp 12,14 miliar.” tambah Abdul Muis.

“Atas perbuatannya tersebut, EP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” tutup beliau. zM/gaF.

Share.

Leave A Reply