Bandung, 28 Februari 2019
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Habib Bahar bin Smith (36) mulai menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (27/2). HBS dibawa dari Rutan Polda Jabar dan tiba di Pengadilan Negeri Kota Bandung sekitar pukul 09.00 Wib.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edison Muhammad tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wib. Dalam surat dakwaan tersebut, HBS didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kejadian bermula saat kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Kedua korban memang datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar. Keduanya juga mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali. Atas kejadian di Bali, terdakwa marah dan memanggil kedua korban.
Kedua korban CAJ dan MKU dijemput oleh anak buah Bahar, Agil Yahya dan Abdul Basit. Kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren (Ponpes) milik Bahar di Tajul Alawiyyin, di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sampai di pesantren sekitar pukul 11.00 Wib, saksi Cahya Abdul Jabar yang pertama di interogasi oleh terdakwa. Saksi Cahya Abdul Jabar menyerahkan perbuatannya kepada saksi Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi.
“Atas perintah terdakwa, saksi Abdul Basit dan dua orang lain menggunakan sepeda motor menjemput Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi ke rumahnya,” tutur JPU.
“Setelah sampai di ponpes, lanjut JPU, dua korban diinterogasi oleh terdakwa. Selain menginterogasi, jaksa menyebut Bahar juga melakukan pemukulan terhadap kedua korban. Selama berada di ponpes, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apa pun. Korban diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, dan saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya di pesantren tersebut. Korban dianiaya dengan menggunakan tangan kosong, ditendang pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali,” tutur JPU.
Interogasi pertama, lanjut jaksa, dilakukan terdakwa. Terdakwa kemudian menganiaya dengan dengan kaki kanannya menendang wajah saksi korban Cahya Abdul Jabar hingga jatuh ke belakang.
Sedangkan, Hamdi menampar dan memukul dengan tangan kosong berkali-kali ke bagian kepala samping kanan korban MKU dan diikuti saksi Agil Yahya. Selanjutnya kedua korban dibawa keluar ponpes dan diajak berkelahi.
“Setelah berkelahi, terdakwa dengan kedua tangannya memukul saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban MKU sambil kaki kanannya menendang wajah saksi korban CAJ dilanjutkan menendang dengan lutut kanannya ke arah wajah MKU,” ujar jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan tanggal 6 Maret 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (zM/gaF)