Anda memasuki Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi

KN Sumedang menahan Mantan Kepala Diskoperindag Sumedang, Dicky Rubiana

0

Kasi Pidsus Sumedang Lucky Maulana S.H menuturkan bahwa, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan pada pukul 10.00 dan sesudah serangkaian pemeriksaan. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Sumedang selama dua puluh hari kedepan.

“Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan pihaknya,” ujar Kasi Pidsus Sumedang.

Selanjutnya Lucky menuturkan, bahwa dalam penanganan kasus, pihaknya tidak akan tebang pilih.

“Insyaallah dalam menghadapi kasus, Kita tidak akan tebang pilih. Termasuk tersangka DR ini yang jabatannya sudah Asisten Daerah,” jelasnya

Diketahui sebelumnya terkait Kasus Pasar Wado, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1,1 miliar dari pagu anggaran revitalisasi pembangunan pasar wado Rp 6,3 miliar.

“Kejari Sumedang telah menetapkan 7 orang tersangka, sebelumnya, Kejari Sumedang tahan lima tersangka lain pada Agustus 2017 lalu, yakni inisial YA, JK, AJ, DS dan TA,” tuturnya.

Dengan perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8, dan Pasal 9 UU Nomor 31/1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. gaf/zM

Share.

Leave A Reply