Anda memasuki Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi

Hari ini Rabu, 19 Februari 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 8 (delapan) orang saksi dan 9 (sembilan) orang pemilik rekening saham (SID) yang diduga terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS) .

Saksi yang diminta keterangannya antara lain :—————————————

  1. Novi Rahmi, MM. (Kadiv Sumber Daya Manusia PT. AJS);
  2. Albert (Sales PT. Mega Capital) ;
  3. Suwito (Region Agency Head PT. AJS) ;
  4. Marsangkap Parlindungan Tamba (Dirut PT. Danareksa Investama Management) ;
  5. Piter Rasiman (Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa) ;
  6. Moudy Mangkey ( nominee saksi Joko Hartono Tirto ) ;
  7. Agus D. Priyambada (Coorporate Secretary PT. Trimegah Securitas)
  8. Jani (sekretaris Benny Tjokrosaputro).

Sedangkan pihak-pihak yang diminta klarifikasi dan verifikasi terkait kepemilikan SID (single invertor identification) antara lain :

  1. Ryan Haris ;
  2. Eddy Kosasih ;
  3. Santi Paramita ;
  4. Tien ;
  5. Dicky Tjokrosaputro (keberatan penyitaan Apartemen South Hill) ;
  6. Retno Sianny Dewi (keberatan penyitaan Apartemen South Hill)
  7. Yufi Yudiawan, SE, MM,
  8. Yongky Wijaya ;
  9. Sukanto ;

Sesuai hasil rapat Tim Penyidik dengan  OJK telah ditetapkan bahwa kepada pihak pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham, diberi kesempatan untuk segera mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening sahamnya sampai dengan hari Jum’at pekan ini (minggu ketiga bulan Februari 2020).

Sementara 8 (delapan) orang saksi yang diperiksa hari ini, sebanyak 5 (lima) orang saksi adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan sisanya 3 (tiga) orang saksi merupakan pemeriksaan perdana

Dari 8 (delapan) orang saksi dapat dikelompokan menjadi beberapa antara lain :

  1. 2 (dua)orang saksi dari PT. AJS ;
  2. (satu) 1 orang saksi dari pihak Tersangka BTJ ;
  3. 3 (tiga) orang saksi dari perusahaan managemen investasi ;
  4. 1 (satu) orang nominee yang berkaitan dengan saham Tersangka JHT.

Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung. Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Share.

Leave A Reply