Beberapa Saksi Diperiksa terkait Kasus Pembobolan BRI Tambun
Bandung, 28 November 2019
Sidang lanjutan dugaan pembobolan Bank
BRI Cabang Tambun yang dilakukan oleh terdakwa EP (41) selaku Asisten Manager
Operasional dan
Layanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/11/19).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan tiga orang
saksi dari pihak BRI Cabang Tambun. Ketiga saksi tersebut yakni Erwin Rifanie
(Supervisor), Desi Susanti (Teller) dan Meita Sarah (Customer Service). Dalam
kesaksiannya, Erwin mengaku mendapatkan laporan dari seorang supervisor BRI
Cabang Tambun tentang transaksi pembukuan mencurigakan. Selanjutnya, hal
tersebut dilaporkan ke kantor Pusat Bank BRI untuk dilakukan audit internal.
"Saya dapat laporan ada beberapa aliran dari
beberapa rekening, Ada yang masuk rekening giro PT Dika, itu pun saya lihat
pengurusnya atas nama Ermansyah Putra," katanya.
Menurutnya, dana yang masuk ke rekening PT Dika
sekitar Rp 5 miliar. "Saya menemukan pada tanggal 17 Oktober 2018 ada
pengambilan dan dipindahkan dananya ada tiga kali, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar
lagi, terus Rp 1 miliar ke rekening giro PT Dika," Ujar Erwin.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa EP
didakwa melakukan tindak pidana
korupsi di Kantor Cabang BRI Tambun Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu Agustus
2018 s/d Januari 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang
sebesar Rp 12,04 miliar. EP saat itu selaku Asisten Manager Operasional dan Layanan (AMOL) di
Kantor Cabang BRI Tambun.
Dari
hasil audit internal BRI, ditemukan beberapa transaksi yang dilakukan Terdakwa
tanpa ada dokumen sumber dan tidak
sesuai dengan kewenangannya. Terdakwa
menyalahgunakan kas induk di BRI Cabang Tambun yang mengakibatkan ketekoran kas
sebesar Rp 1,47 miliar, menyalahgunakan rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar
Rp 8,83 miliar, menyalahgunakan 3 (tiga) rekening deposito sebesar Rp 3,5
miliar dan Saldo menggantung pada rekening Persekot Intern-Perantara Money
Changer sebesar Rp 54 juta
Sehingga jika
ditotal jumlah kerugian BRI Kantor Cabang Tambun adalah sebesar Rp 13,86 miliar. Dalam proses penyidikan, terdakwa telah
melakukan pengembalian uang sebesar Rp 1,82 miliar, sehingga total kerugian BRI
Kantor Cabang Tambun setelah dilakukan pengembalian oleh
Terdakwa EP adalah
sebesar
Rp 12,04 miliar.
Sidang
berikutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan
keterangan saksi. (Zm/gaF)